Implikasi Yuridis Sistem Perkawinan Jujur dan Semanda Terhadap Status Anak dan Waris pada Masyarakat Hukum Adat Lampung
Keywords:
perkawinan jujur, perkawinan smanda, adat Lampung, status anak, hak waris, implikasi yuridisAbstract
Perkawinan adat merupakan salah satu unsur penting dalam struktur sosial masyarakat Lampung, terutama dalam menentukan status anak dan sistem pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari dua sistem perkawinan adat, yaitu perkawinan jujur dan perkawinan smanda, terhadap kedudukan anak serta hak waris pada masyarakat hukum adat Lampung. Perkawinan jujur—yang ditandai dengan penyerahan jujur atau harta pengantar dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan—menempatkan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut sebagai anggota penuh keluarga ayah, sehingga memiliki hak waris dan status adat sesuai garis keturunan patrilineal. Sebaliknya, dalam perkawinan smanda, pihak laki-laki masuk ke lingkungan keluarga perempuan, sehingga anak yang lahir berada di bawah garis keluarga ibu dan mengikuti hak waris dari pihak perempuan. Perbedaan struktur kekerabatan ini menimbulkan implikasi hukum baik dalam pengakuan identitas adat, distribusi harta waris, maupun keberlanjutan garis keturunan. Melalui pendekatan normatif dan studi lapangan, penelitian ini menemukan bahwa sistem perkawinan adat Lampung memiliki kekuatan mengikat secara sosial, tetapi tetap harus selaras dengan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Adat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai praktik perkawinan jujur dan smanda diperlukan agar tidak terjadi konflik status anak maupun sengketa waris dalam masyarakat adat Lampung.
Downloads
References
Ali, Zainuddin. Hukum Adat Indonesia: Perkembangan dan Pembaharuannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Anwar, M. Syafi'i. Hukum Perkawinan Adat di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Cathrin, S. “Begawi Cakak Pepadun Lampung Dalam Perspektif Ontologi Anton Bakker: Relevansinya Dengan Karakter Bangsa Indonesia.” Disertasi, Fakultas Filsafat, Universitas Gadjah Mada, 2017.
Dewi, Ratna Juwita. “Perkawinan Adat Lampung Pepadun dan Implikasi Yuridisnya.” Jurnal Antropologi Hukum, Vol. 7 No. 2, 2020.
Effendi, Rustam. Piil Pesenggiri dan Identitas Orang Lampung. Bandar Lampung: Pusaka Media, 2018.
Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Mandar Maju, 2007.
Husin, Amiruddin. “Sistem Kekerabatan dan Pewarisan dalam Masyarakat Lampung.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, Vol. 5 No. 1, 2019.
Mahyani, Siti. “Analisis Sistem Perkawinan Jujur dan Semanda dalam Adat Lampung.” Jurnal Hukum dan Adat Nusantara, Vol. 4 No. 3, 2021.
Maryam, Lestari. Struktur Sosial dan Begawi Cakak Pepadun di Lampung. Yogyakarta: Ombak, 2015.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Putra, Abi Jaya. Analisis Prosesi Hukum Perkawinan Adat Lampung Pepadun. Dokumen tidak diterbitkan, 2024.
Samsudin, Fajar. “Adat Pepadun dan Dinamika Modernitas.” Jurnal Sosial dan Budaya, Vol. 10 No. 1, 2022.
Suyatno, Suyatno, and Rinezia Putri Lelapari. “Analisis Makna Simbolik Pada Pakaian Pengantin Adat Lampung Pepadun.” Visual Heritage: Jurnal Kreasi Seni Dan Budaya 3, no. 3 (2021): 274–81.
Utama, Fitra. “Piil Pesenggiri Dalam Masyarakat Lampung : Atara Instrumen Bina Damai Atau Dalih Kekerasan Piil Pesenggiri In Lampung Comunnity : Between Peace Building Or Violence Excuse.” Kelitbangan 7, no. 2 (2019): 117–34.
Wati, Helma Kurnia. “Begawi Adat Lampung Pepadun Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Negara Ratu, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur).” Repository IAIN Metro, 2019, 1–114.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 SATRIA: Journal of Interdisciplinary Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
