Dinamika dan Eksistensi Perkawinan Adat Lampung dalam Konteks Masyarakat Modern
Keywords:
hukum adat, perkawinan adat Lampung, modernisasi, budaya hukumAbstract
Perkawinan adat Lampung merupakan salah satu bentuk perwujudan hukum adat yang masih hidup dan dipraktikkan dalam masyarakat Lampung hingga saat ini. Perkawinan adat tidak hanya dipahami sebagai ikatan hukum antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai institusi sosial yang mengatur hubungan kekerabatan, struktur adat, serta nilai-nilai moral dan budaya. Seiring dengan perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh globalisasi, kemajuan teknologi, dan perubahan pola pikir masyarakat, pelaksanaan perkawinan adat Lampung mengalami berbagai bentuk penyesuaian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika perubahan serta keberlanjutan nilai-nilai hukum adat Lampung dalam sistem perkawinan adat di tengah masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris melalui studi kepustakaan dan pengumpulan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan pada aspek prosesi dan tata cara pelaksanaan, nilai-nilai dasar hukum adat Lampung seperti musyawarah, penghormatan terhadap keluarga, dan tanggung jawab sosial tetap dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Lampung.
Downloads
References
Hasan, Z. (2025). Prosesi Nayuh Dalam Perkawinan Adat Lampung. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(1), 401–410.
Hasan, Z. (2025). Hukum Adat Dalam Perkawinan Adat Lampung Abung. Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak, 1(2), 111–121.
Hasan, Z. (2025). Perkawinan Adat Lampung: Simbol Kehormatan dan Identitas Keluarga di Era Modern. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 6, 64–72.
Soerjono Soekanto. (2012). Hukum Adat di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta. Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law (W. L. Moll, Trans.).
Griffiths, J. (1986). What is Legal Pluralism? Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law.
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hilman Hadikusuma. (2007). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Mandar Maju. Bushar Muhammad. (2010). Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita. Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ihromi, T. O. (1993). Bunga Rampai Sosiologi Keluarga. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 SATRIA: Journal of Interdisciplinary Studies

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
