Kedudukan Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Annisa Permatasari Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Pancasila, sistem ketatanegaraan, dasar negara, ideologi bangsa

Abstract

Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang memiliki kedudukan paling fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Kedudukan Pancasila tidak hanya bersifat normatif dan simbolik, melainkan juga berfungsi sebagai landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Seluruh aspek penyelenggaraan negara, baik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pemerintahan, maupun penegakan hukum, seharusnya berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kedudukan Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta menganalisis perannya sebagai dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, dan ideologi bangsa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pancasila memiliki posisi tertinggi dalam hierarki hukum nasional dan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Selain itu, Pancasila berperan sebagai pemersatu bangsa di tengah keberagaman serta menjadi rujukan moral dan etika bagi penyelenggara negara. Oleh karena itu, penguatan pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila sangat diperlukan guna memastikan konsistensi sistem ketatanegaraan Indonesia agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press. https://www.jimlyschool.com

Hasan, Z. (2020). Pendekatan sosiologi hukum dalam memahami sistem hukum Indonesia. Jurnal Hukum Fakultas Hukum UBL. https://jurnal.ubl.ac.id

Hasan, Z. (2021). Bantuan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat. Bandar Lampung: UBL Press. https://repository.ubl.ac.id

Hasan, Z. (2022). Pancasila sebagai landasan filosofis pembentukan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum UBL. https://jurnal.ubl.ac.id

Hasan, Z. (2023). Peran nilai-nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Progresif. https://ejurnal.kampusakademik.co.id

Hasan, Z., et al. (2024). Relevansi Pancasila sebagai ideologi negara di era globalisasi. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jmia

Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. https://ebooks.gramedia.com

Budiardjo, M. (2013). Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. https://ebooks.gramedia.com

Kaelan. (2013). Negara Kebangsaan Pancasila: Historis, Filosofis, Yuridis. Yogyakarta: Paradigma. https://penerbitparadigma.com

Mahfud MD. (2010). Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers. https://rajawalipers.co.id

Mahfud MD. (2017). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. https://rajawalipers.co.id

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. https://prenadamedia.com

Notonagoro. (1984). Pancasila: Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara. https://perpusnas.go.id

Downloads

Published

01/21/2026