Peran Bantuan Hukum Dalam Implementasi Diversi Dan Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum
Keywords:
Bantuan Hukum, Diversi, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia telah bertransformasi secara fundamental melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan diversi. Keberhasilan implementasi prinsip ini sangat bergantung pada peran aktif para pemangku kepentingan, salah satunya adalah penyedia Bantuan Hukum. Artikel ini mengkaji peran krusial Bantuan Hukum dalam memastikan proses diversi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan merujuk pada kerangka teori akses terhadap keadilan, penelitian ini menganalisis bagaimana kerangka hukum mengatur peran Bantuan Hukum dalam proses diversi serta tantangan-tantangan yang dihadapinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bantuan Hukum merupakan syarat wajib dalam pendampingan anak, perannya seringkali belum optimal. Tantangan yang dihadapi meliputi keterbatasan kompetensi spesifik mengenai keadilan restoratif, kendala anggaran bantuan hukum yang belum memadai untuk proses yang intensif, serta pola pikir advokasi yang masih cenderung adversial ketimbang fasilitatif. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan kapasitas bagi advokat dan paralegal di Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melalui pelatihan khusus, peningkatan alokasi anggaran diversi, serta sinergi yang lebih erat antara OBH, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk mewujudkan tujuan utama dari UU SPPA.
References
Ali, Mahrus. (2015). Hukum Pidana Anak di Indonesia. Depok: Rajawali Pers.
Arief, Barda Nawawi. (2014). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hadisuprapto, Hartono. (2010). Diversi dan Keadilan Restoratif: Penerapannya bagi Anak Pelaku Tindak Pidana. Bandung: Ctk Citra Aditya Bakti.
Waluyo, Bambang. (2017). Viktimologi: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiyono, R. (2016). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasan, Zainudin. (2019). “Penerapan Diversi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 9(2).
Hasan, Zainudin. (2018). “Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 8(2).
Hasan, Zainudin. (2020). “Tinjauan yuridis mengenai legalitas alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Hasan, Zainudin. (2018). “Peran dan fungsi lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) dalam upaya perlindungan hukum terhadap saksi dan korban tindak pidana.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 10(1).
Hidayat, Rofiqi. (2018). "Tantangan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak." Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3).
Prakoso, Abintoro. (2017). "Efektivitas Bantuan Hukum Struktural dalam Menjamin Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin." Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(1).
Santoso, Topo. (2016). "Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana: Peluang dan Tantangan." Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.