Hukum Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lampung Telaah UU Tipikor Dan Perpres PBJ dalam Kasus Korupsi Bupati di Lampung Utara

Authors

  • Miftahul Risko Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa, UU Tipikor, Perpres PBJ, Perampasan Aset, Lampung Utara.

Abstract

Kasus korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) di Kabupaten Lampung Utara menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam sektor pengadaan masih terjadi secara sistemik melalui mekanisme fee proyek, pengaturan pemenang tender, dan intervensi langsung oleh kepala daerah. Penelitian ini menganalisis konstruksi tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta menilai kesesuaiannya dengan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip PBJ sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 jo. 12/2021. Hasil kajian menunjukkan bahwa tindakan Bupati Lampung Utara memenuhi unsur delik Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 3 UU Tipikor yang mencakup penerimaan suap, pemberian janji, dan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara. Selain itu, intervensi pejabat politik terhadap proses PBJ terbukti melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, kompetisi, dan independensi Pokja Pemilihan. Penelitian ini juga menegaskan bahwa perampasan aset sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor merupakan instrumen strategis untuk memulihkan kerugian negara, menghilangkan manfaat ekonomi pelaku, serta memperkuat efek jera dalam pemberantasan korupsi PBJ. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian merekomendasikan penguatan integritas pejabat PBJ, penerapan e-procurement secara menyeluruh, peningkatan independensi APIP, dan optimalisasi asset recovery sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

References

Hasan, Z. (2024). Strategi dan Tantangan Pendidikan dalam Membangun Integritas Anti Korupsi

Lestari, S. C., & Hasan, Z. (2022). Pertimbangan Hukum Diterimanya Pengajuan Praperadilan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Lampung Timur.

Hasan, Z., Alfarrizy, M., & Hartono, B. (2021). Perampasan Aset sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Pramono, S. (2020). Korupsi Birokrasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Analisis Pola dan Pencegahan. Jurnal Hukum &

Pembangunan, 50(3), 412–430.

Ismail, T. (2020). Tantangan Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Analisis Faktor Utama Penyimpangan. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 6(2), 112–130.

Fitriyanti, L. D., & Suwandono, A. (2025). Perampasan Aset sebagai Sanksi Tambahan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 45–59.

Aminuddin, F. (2020). Perampasan Aset sebagai Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 612–629.

Downloads

Published

19-12-2025