Sila Ketiga: Persatuan Indonesia Persatuan Sebagai Pilar Keberlangsungan Negara
Keywords:
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, Keberlangsungan Negara, Kohesi SosialAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Sila Ketiga, Persatuan Indonesia, sebagai pilar fundamental dalam menjamin keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Studi ini mengkaji bagaimana implementasi dan penghayatan nilai persatuan, yang bersumber dari keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa, secara historis dan kontekstual menjadi faktor penentu stabilitas nasional, kohesi sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan. Melalui pendekatan kualitatif-normatif, temuan penelitian menunjukkan bahwa persatuan tidak hanya dipahami sebagai kesepakatan politik semata, tetapi juga sebagai etos kolektif yang wajib diperkuat dalam menghadapi tantangan disintegrasi, polarisasi sosial, dan ancaman terhadap kedaulatan, menegaskan kembali bahwa semangat gotong royong dan rasa kebangsaan adalah prasyarat mutlak bagi eksistensi dan kemajuan bangsa.
References
Badan Pusat Statistik (BPS). (2020). (Mendukung pernyataan kompleksitas sosiologis).
Hasan Zainudin. (2025). Pancasila Dan Kewarganegaraan. UBL Press, Bandar Lampung.
Hasan Zainudin, FG Putri, CJ Riani, AP Evandra (2024). Penerapan Nilai–Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik 2 (2), 138-150.
Hasan Zainudin., G Hamaminata, R Cahyono, M Guntur. (2024). Peran Pancasila Dan Bhineka Tunggal Ika Dalam Upaya Menanggulangi Perbedaan Politik, Universitas Bandar Lampung. Politik Dan Sosial Indonesia, 2, 57–69.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Mendukung analisis integrasi nasional dan otonomi daerah).
Kuntowijoyo. (1991). Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi. Bandung: Mizan. (Digunakan dalam Catatan Kaki, relevan untuk etos kolektif).
Maksum, Ali. (2015). Radikalisme dan Islam Indonesia: Genealogi, Model, dan Strategi Deradikalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. (Digunakan dalam Catatan Kaki, relevan untuk ancaman radikalisme).
Notosusanto, Nugroho. (1985). Proses Perumusan Pancasila. Jakarta: Balai Pustaka. (Digunakan dalam Catatan Kaki, relevan untuk latar belakang Sila Ketiga).
Setiadi, Elly M. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan: Konsep Dasar, Isu, dan Implementasi. Jakarta: Kencana. (Digunakan dalam Catatan Kaki, relevan untuk implementasi nilai dan tantangan kontemporer).
Smith, Anthony D. (1991). National Identity. Reno: University of Nevada Press. (Digunakan dalam Catatan Kaki, relevan untuk teori identitas nasional dan shared values).
Yamin, Muhammad. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid I. Jakarta: Prapanca. (Digunakan dalam Catatan Kaki, relevan untuk perumusan dasar negara).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


