Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Perspektif Hukum Nasional dalam Penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 JPM

Authors

  • Rina Susanti Universitas Bandar Lampung Author
  • Jayanti Kurnia Universitas Bandar Lampung Author
  • Desi Fuji Lestari Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Perdagangan Orang, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan lintas negara yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban, terutama perempuan dan anak. Indonesia merespons persoalan ini melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum nasional dalam mengatur dan menanggulangi TPPO serta mengevaluasi efektivitas implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah tersedia, masih terdapat berbagai tantangan dalam penegakan hukum, termasuk lemahnya koordinasi antar lembaga, minimnya pemulihan korban, serta hambatan dalam proses pembuktian. Diperlukan langkah-langkah penguatan, baik dalam aspek hukum maupun kelembagaan, guna mewujudkan perlindungan maksimal terhadap korban perdagangan orang.

References

Adnan, A. (2018). Penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 289–305.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2020). Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hasan, Z. (2024). Hukum Pidana Struktural dan Perlindungan Kelompok Rentan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2018). Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Bandar Lampung: CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2018). Hukum pidana: Teori, konsep, dan penegakannya di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2018). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Irianto, S. (2015). Perempuan, hukum dan pembangunan: Refleksi atas praktik penegakan hukum dalam kasus perdagangan orang. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Data Kasus Perdagangan Orang Tahun 2020–2021. Jakarta: KPPPA.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan 2022: Kekerasan terhadap Perempuan dan TPPO. Jakarta: Komnas Perempuan.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Nurwati, E. (2019). Penanganan korban perdagangan orang dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal HAM, 10(1), 45–59.

Rahman, A. (2021). Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. Yogyakarta: FH UII Press.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58.

Setiadi, E. (2020). Kriminologi dan Kejahatan Terorganisir: Studi Perdagangan Orang dan Kejahatan Transnasional. Bandung: Refika Aditama.

Sudarsono. (2019). Etika dan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Suteki, & Taufani, S. (2020). Hukum dan Kejahatan Transnasional. Semarang: FH UNDIP Press.

UNODC Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Penanganan TPPO dan Kejahatan Terorganisir di Asia Tenggara. Jakarta: UNODC.

Downloads

Published

13-08-2025