Studi Kualitatif terhadap Hambatan Pelaksanaan Bantuan Hukum Struktural oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dalam Menangani Kasus Kriminalisasi Petani

Authors

  • Mohammad Alkahfi Gumay Universitas Bandar Lampung Author
  • Wahyu Teuku Kevin Agasfa Universitas Bandar Lampung Author
  • Muhammad Iqbal Pemuka Pati Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Bantuan hukum struktural, LBH Bandar Lampung, kriminalisasi petani, studi pustaka, deskriptif kualitatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dalam melaksanakan bantuan hukum struktural terhadap kasus-kasus kriminalisasi petani. Bantuan hukum struktural merupakan pendekatan bantuan hukum yang tidak hanya bersifat litigasi, tetapi juga menyentuh aspek advokasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, dan pembelaan terhadap kelompok rentan secara menyeluruh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka (library research), yang melibatkan telaah terhadap literatur hukum, laporan tahunan LBH, dokumen kasus, serta hasil-hasil kajian akademik dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama pelaksanaan bantuan hukum struktural oleh LBH Bandar Lampung antara lain terbatasnya sumber daya manusia dan dana, tekanan dari aparat penegak hukum dan perusahaan, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan petani. Selain itu, kebijakan negara yang cenderung berpihak pada kepentingan korporasi juga menjadi faktor eksternal yang menghambat perlindungan hukum terhadap petani. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara organisasi bantuan hukum, masyarakat sipil, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan responsif terhadap kelompok rentan seperti petani.

References

Adnan, A. (2015 Arsyad, M. (2018). Ketimpangan agraria dan peran negara dalam konflik tanah. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 10(2), 145–161.

Barus, D. (2021). Refleksi pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 9(1), 23–36.

Dewi, N. L. P. (2022). Peran advokat dalam pemberdayaan hukum masyarakat desa. Jurnal Konstitusi dan Hukum Desa, 4(1), 52–68.

Fitri, R. (2019). Kriminalisasi petani dalam konflik agraria: Studi kasus di Sumatera Selatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 125–140.

Haris, S. (2017). Gerakan sosial dan politik hukum: Studi tentang bantuan hukum struktural. Jurnal Sosiologi Reflektif, 11(2), 89–104.

Hasan, Z. (2025). Bantuan Hukum. Bandar Lampung: UBL Press

Hasan, Z. (2025). Bantuan Hukum. Bandar Lampung: UBL Press

Hasan, Z. (2018). Hukum pidana: Teori, konsep, dan penegakannya di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2018). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2023). Perkembangan sistem pemidanaan modern dalam menghadapi kejahatan digital. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Indrayana, D. (2008). Indonesia constitutional reform 1999–2002: An evaluation of constitution-making in transition. Jakarta: Kompas.

Komnas HAM RI. (2021). Laporan tahunan pelanggaran HAM dalam konflik agraria. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Lestari, M. (2021). Penerapan bantuan hukum struktural dalam pendampingan kasus agraria. Jurnal Hukum dan Advokasi, 3(1), 33–47.

Kemenkumham RI. (2021). Pedoman Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum. Jakarta: Direktorat Jenderal HAM.

Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: Legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966–1990. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.

Nasution, A. B. (1981). Bantuan hukum di Indonesia: Antara retorika dan realita. Jakarta: Grafiti.

Sulistiyono, A., & Wahyudi, J. (2018). Hukum progresif dan perlindungan hak asasi petani. Yogyakarta: LKiS.

Wahyudi, J. (2020). Negara hukum dan perlindungan hak asasi petani. Malang: Setara Press.

YLBHI. (2019). Panduan bantuan hukum struktural. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

LBH Bandar Lampung. (2023). Laporan tahunan LBH Bandar Lampung tahun 2022. Bandar Lampung: Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung.

Yuliandini, L. P. (2021). Strategi lembaga bantuan hukum dalam menghadapi kriminalisasi petani. Jurnal HAM dan Keadilan Sosial, 6(2), 88–104.

Downloads

Published

13-08-2025