Penguatan Kapasitas Bawaslu dan Panwascam dalam Evaluasi Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Keywords:
Pemungutan Suara Ulang, PSU, Bawaslu, PanwascamAbstract
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah merupakan instrumen korektif yang disediakan oleh regulasi untuk memastikan prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga, khususnya dalam hal integritas dan keadilan pemilu. Dalam konteks ini, pengawasan terhadap PSU menjadi aspek krusial guna menjamin bahwa proses berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan memberikan pemahaman konseptual dan aplikatif kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Pesawaran dengan menitikberatkan pada perspektif keilmuan administrasi public. Pengabdian ini dilatarbelakangi oleh temuan bahwa meskipun mekanisme pengawasan PSU secara umum telah dijalankan sesuai dengan prosedur formal, namun masih terdapat sejumlah persoalan teknis dan kelembagaan dalam pelaksanaan evaluasinya. Pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah partisipatoris dengan Teknik utama berupa Forum Group Discussion (FGD) untuk mendorong dialog dua arah dan refleksi bersama atas pengalaman di lapangan. Hasil kegiatan ini menunjukan bahwa penguatan kapasitas kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak, khususnya dalam aspek tata Kelola, dokumentasi evaluatif serta koordinasi lintas Tingkat. Dengan demikian, Bawaslu Pesawaran diharapkan mampu menjalankan perannya secara lebih efektif dalam memastikan kualitas pengawasan PSU di masa mendatang.
References
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Farazmand, A. (2019). Handbook of governance in the 21st century. Routledge.
Kim, S., & Lee, J. (2020). Citizen participation and transparency in local government: Do institutional arrangements matter? Public Management Review, 22(6), 907–928.
Lührmann, A., & Lindberg, S. I. (2019). A third wave of autocratization is here: What is new about it? Democratization, 26(7), 1095–1113.
Norris, P., & Grömping, M. (2020). Electoral integrity worldwide: Causes and consequences of electoral malpractice. Oxford University Press.
Romzek, B. S., & Dubnick, M. J. (1987). Accountability in the public sector: Lessons from the Challenger tragedy. Public Administration Review, 47(3), 227–238.
Setiawan, K., & Savirani, A. (2016). Electoral governance in Indonesia: The shift from state to society. Asian Journal of Comparative Politics, 1(3), 226–243.
Svara, J. H., & Denhardt, J. V. (2016). The connected community: Local governments as partners in citizen engagement and community building. Routledge.
Tans, R. D., & Hiariej, E. (2015). Electoral governance and democratic consolidation in Indonesia. Contemporary Southeast Asia, 37(2), 224–254.
Wibowo, A., & Fitriani, R. (2021). Strengthening institutional capacity of election supervisors in Indonesia. Journal of Social and Political Sciences, 4(2), 90–101.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jurnal Pengabdian Masyarakat (JPM) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.