Peran Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Pidana: Antara Kewenangan, Tantangan, dan Reformasi

Authors

  • Edilya Purianti Universitas Bandar Lampung Author
  • Mochamad Zaidan Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Kejaksaan, penegakan hukum pidana, kewenangan, tantangan, reformasi

Abstract

Kejaksaan Republik Indonesia memiliki posisi yang sangat strategis dalam penegakan hukum pidana karena berada pada titik sentral antara proses penyidikan dan peradilan. Lembaga ini tidak hanya berwenang melakukan penuntutan, tetapi juga mengendalikan arah penanganan perkara agar berjalan sesuai prinsip keadilan. Namun, kewenangan yang luas tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti potensi intervensi politik, keterbatasan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta persoalan akuntabilitas yang memengaruhi tingkat kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis data kualitatif berbasis studi literatur, peraturan perundang-undangan, serta hasil kajian akademik terdahulu. Temuan penelitian menegaskan bahwa upaya reformasi kelembagaan, terutama melalui penguatan independensi, profesionalisme, dan transparansi, merupakan langkah mendesak untuk menjadikan Kejaksaan lebih efektif dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pidana sekaligus memperkuat kepastian dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

References

Arief, B. N. (2016). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.

Asshiddiqie, J. (2019). Hukum tata negara dan penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Hamzah, A. (2020). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Z. (2018). Hukum pidana: Teori, konsep, dan penegakannya di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2018). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2023). Perkembangan sistem pemidanaan modern dalam menghadapi kejahatan digital. Bandar Lampung: Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025). Bantuan hukum. Bandar Lampung: UBL Press.

Hasan, Z. (2025). Sistem peradilan pidana. Bandar Lampung: CV Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380. https://doi.org/10.53682/mude.v2i3.234

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 265.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan 2022. Jakarta: Komjak RI.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan 2023. Jakarta: Komjak RI.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Bunga rampai hukum pidana. Bandung: Alumni.

Siregar, M. (2021). Reformasi hukum dan tantangan penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sulistyowati, E. (2020). Reformasi kejaksaan dan sistem peradilan pidana di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Syahrin, A. (2022). Kejaksaan dalam perspektif penegakan hukum modern. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 187–206.

Downloads

Published

12-09-2025