Penyelidikan Kasus Penyelewengan Seksual dalam Admin Grup Media Sosial Facebook “GAY Lampung”

Authors

  • Muhammad Ananda Bakasdo Universitas Bandar Lampung Author
  • Rafi Pradiva Putra Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Facebook, Komunitas Gay, Penyelewengan Seksual, Hukum Pidana, norma Sosial

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kasus admin group Facebook di Lampung yang memuat konten terkait komunitas gay, dengan fokus pada penyelewengan seksual dalam perspektif hukum pidana. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas dalam group berpotensi melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan dampak sosial, baik terhadap individu maupun terhadap tatanan norma hukum dan sosial yang berlaku di masyarakat. Kesimpulannya, penggunaan media sosial dalam konteks perilaku menyimpang tidak hanya menghadirkan masalah personal, tetapi juga menimbulkan tantangan hukum dan sosial yang perlu mendapat perhatian lebih.

References

Abdul Munir, M.Krim & Riki Harianto,S.Sos, Realitas Penyimpangan Sosial Dalam Konteks Cyber Seksual Haratsmen Pada Jejaring Sosial, Jurnal Uir .2019

A.P. Edi Atmaja, Kedaulatan Negara Di Ruang-Maya: Kritik Uu Ite Dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo, Jurnal Opinion Juris, Vol. 16, Mei-September 2014, H. 51.

Departemen Kejaksaan Ri. (2016). Buku Panduan Penelitian Hukum Empiris. Jakarta: Kejaksaan Ri.

Kiki Megasari Yulrina Ardhiyanti, Syukaisih. Fenomena Perilaku Penyimpangan Seksual Oleh Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Pekanbaru.

Mahfud Md. (2020). Hukum Dan Politik Di Indonesia. Yogyakarta: Gema Media.

Moleong, Lexy J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.

Muhammad Ngafifi, Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya, Jurnal Pembangunan Pendidikan, Vol. 2, No. 1, 2014, H. 34.

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji. (2014). Penelitian Hukum Normatif Sebagai Penelitian Hukum Yang Penting. Jakarta: Rajawali Pers.

Zainudin Hasan,Dkk. Peranan Cyber Law Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Indonesia, Jurnal Komunikasi Vol. 2 No. 5 Mei 2024, Hal. 337-345

Websites

“Akhir Grup Gay Lampung Yang Dibentuk 8 Tahun Berujung Dibongkar Polisi”, Sumber: Https://Www.Detik.Com/Sumbagsel/Hukumdan-Kriminal/D-8000608/Akhir-Grup-Gay-Lampung-Yang-Dibentuk-8-Tahun-Berujung-Dibongkar-Polisi/Amp

“Tiga Tersangka Pengelola Grup Gay Ribuan Member Diamankan Di Lampung”, Sumber: Https://Mediahub.Polri.Go.Id/Audio/Detail/192960-Tiga-Tersangka-Pengelola-Grup-Gay-Ribuan-Member-Diamankan-Di-Lampung

Downloads

Published

12-09-2025