PERNIKAHAN ADAT LAMPUNG SAIBATIN DALAM PERSPEKTIF NILAI HUKUM ADAT

Authors

  • Abraham Justin Walean UBL Author

Keywords:

Pernikahan , Lampung, Saibatin , Hukum , Adat

Abstract

Pernikahan adat Lampung Saibatin merupakan salah satu sistem kekerabatan yang merefleksikan nilai-nilai luhur hukum adat yang masih hidup dalam masyarakat hingga saat ini. Tradisi ini tidak hanya menjadi prosesi seremonial, tetapi juga mengandung makna filosofis yang mendalam tentang tanggung jawab, kesetaraan, serta keharmonisan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai hukum adat yang terkandung dalam pelaksanaan pernikahan adat Lampung Saibatin, serta menelaah perannya dalam menjaga tatanan sosial masyarakat adat di tengah perubahan zaman. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif kualitatif, dengan analisis terhadap sumber hukum adat, literatur akademik, serta dokumen kebudayaan Lampung.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dalam pernikahan Saibatin berfungsi sebagai sistem pengatur yang menyeimbangkan hubungan antarkeluarga, menjaga kehormatan, dan memperkuat identitas masyarakat adat. Nilai-nilai seperti kehormatan, tanggung jawab, dan gotong royong merupakan inti dari hukum adat yang melekat pada setiap tahapan pernikahan. Di sisi lain, modernisasi dan pengaruh hukum nasional menghadirkan tantangan tersendiri terhadap pelestarian nilai hukum adat tersebut. Oleh karena itu, pelestarian hukum adat Saibatin perlu diletakkan dalam kerangka integratif antara tradisi dan perkembangan hukum nasional agar tetap relevan dengan kehidupan masyarakat Lampung masa kini.

References

Buku

Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press Hazairin. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Tintamas, 1981.

Hilman Hadikusuma. Adat Istiadat Daerah Lampung. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991.

Hilman Hadikusuma. Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alumni, 1980. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.

Prodjodikoro, R. Wirjono. Asas-Asas Hukum Adat. Bandung: Sumur Bandung, 1981. Soekanto, Soerjono. Hukum Adat dan Masyarakat. Jakarta: Rajawali Pers, 1982.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soepomo. Bab-Bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Van Vollenhoven. Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië. Leiden: E.J. Brill, 1933.

Jurnal

Febriana, Nita. “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Pelaksanaan Pernikahan Adat Lampung.” Jurnal Hukum dan Kebudayaan Indonesia 5, no. 2 (2021): 101–115.

Handayani, Riska. “Eksistensi Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Sosial 4, no. 1 (2022): 33–45.

Andriyani, Lusi. “Penerapan Nilai-Nilai Adat dalam Pernikahan Masyarakat Lampung Saibatin.” Jurnal Antropologi Indonesia 48, no. 1 (2023): 21–34.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

01-11-2025