Hukum Adat Tanah: Antara Tradisi, Nilai, Dan Hak Komunal
Keywords:
Hukum adat tanah, nilai sosial, keadilan sosial, agraria, kearifan lokalAbstract
Hukum adat tanah merupakan sistem hukum tidak tertulis yang berakar kuat pada tradisi, nilai-nilai sosial, dan spiritual masyarakat Indonesia. Sebagai warisan budaya, hukum adat tanah tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tanah sebagai sumber ekonomi, tetapi juga mencerminkan hubungan moral, religius, dan komunal antara manusia, alam, serta leluhur. Prinsip utama dalam hukum adat tanah menekankan asas kebersamaan, keseimbangan, dan keadilan sosial, di mana hak individu selalu diharmonisasikan dengan kepentingan kolektif. Dalam konteks modern, eksistensi hukum adat tanah menghadapi berbagai tantangan, seperti konflik dengan hukum negara, komersialisasi lahan, dan perubahan sosial budaya. Namun, nilai-nilai hukum adat tetap relevan sebagai dasar pembentukan hukum agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat lokal. Dengan memahami hukum adat tanah sebagai sistem nilai yang hidup, negara dapat mengintegrasikan kearifan lokal dalam kebijakan pembangunan nasional tanpa mengabaikan hak komunal masyarakat adat..
References
AMAN. (2022). Laporan tahunan perlindungan hak masyarakat adat. Jakarta: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Asnasari, T. K., Utaridah, N., Putra, P., Ferdaus, F., & Besar, I. (2025). Eksplorasi komunikasi generasi Alpha: Perubahan bahasa pergaulan dalam komunikasi digital. Al-Manar: Jurnal Komunikasi dan Pendidikan Islam, 14(2), 235–251. https://staimsyk.ac.id
ATR/BPN. (2016). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat. Jakarta: Kementerian ATR/BPN.
Azka, M. D. A., Aulia, N. F., Ananda, F., & Putra, P. (2025). Pengaruh deepfake terhadap kepercayaan publik pada informasi visual di media sosial. Kajian Administrasi Publik dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 286–301. https://appisi.or.id
Boedi Harsono. (2003). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya (Edisi Revisi). Jakarta: Djambatan.
Farhan, M., Anggraini, F., Yusuf, Z. A., Putra, P., & Zaimasuri, Z. (2025). Analisis foto dan video sebagai strategi branding pempek di Bandar Lampung. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 2(4), 1143–1148. https://ittc.web.id
G. Kartasapoetra, et al. (1985). Hukum Tanah: Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: Bina Aksara.
Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Ilyas Ismail. (2010). Hak Ulayat dalam Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.
Ilyas Ismail. (2010). Kedudukan dan pengakuan hak ulayat dalam sistem hukum agraria nasional. Jurnal Kanun, (50), 52–60.
Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Medan: CV Pustaka Prima.
Johnny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayumedia.
Khairullah, M., Aryanti, N. Y., Kartika, T., Ashaf, A. F., & Putra, P. (2025). Relational dialectics of women's identity in the colonial era in R. A. Kartini's letters. Electronic Journal of Education, Social Economics and Technology, 6(1), 320–326. https://saintispub.com
Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Nirmala, N. W. P. S., Firsilia, T., Pratama, A., & Putra, P. (2025). Aktivitas komunikasi dalam pekawinan nyentana masyarakat etnik Bali di Lampung. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 2(3), 878–886. https://ittc.web.id
Prameswari, N., Pariha, Q. A., Abdul, D. A. L., Putra, P., Faizal, A. R., & Zaimasuri, Z. (2025). Dinamika standar kecantikan Indonesia terhadap pengaruh hegemoni budaya Korea pada Generasi Z. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 2(4), 994–1000. https://ittc.web.id
Roestandi Ardiwilaga. (1962). Hukum Tanah dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
Sidiq, M. A., Magista, A. P., & Putra, P. (2025). Analysis of public sentiment towards #IndonesiaDark hashtag on social media. Jurnal Pendidikan Integratif, 6(2). https://ejurnals.com
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soepomo, R. (1953). Bab-bab tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sombolinggi, R. (2022). Data Partisipatif Wilayah Adat dan Konservasi Lingkungan Hidup di Indonesia. Jakarta: AMAN Press.
Ter Haar. (1994). Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. Soebakti Poesponoto). Jakarta: Pradnya Paramita.
United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights. New York: United Nations.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Wignjodipoera, S. (1990). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Bandung: Alumni.
YLBHI. (2019). Laporan kriminalisasi masyarakat adat di Indonesia tahun 2019. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Zainudin Hasan. (2020). Hak Ulayat Masyarakat Adat Lampung. Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



