Dinamika Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum Di Indonesia Era Reformasi
Keywords:
Pancasila; Sumber Hukum; Sistem Hukum Nasional; Implementasi HukumAbstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dalam konteks sistem hukum nasional pasca-Orde Baru. Fokus kajian mencakup tantangan implementasi nilai-nilai dasar Pancasila dalam pembentukan dan penegakan peraturan perundang- undangan di era globalisasi. Metode penelitian hukum normatif dan empiris digunakan untuk mengevaluasi kesenjangan antara norma ideal Pancasila dan realitas praktik hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pancasila memiliki kedudukan hierarkis tertinggi dalam teori norma, daya ikatnya dalam sistem hukum nasional masih menghadapi resistensi dan pluralisme hukum, sehingga diperlukan upaya serius untuk menginstitusionalisasikan Pancasila sebagai aliran hukum positif yang efektif. Dampak dari tergerusnya posisi ini terlihat dalam materi muatan hukum dan pelaksanaan hukum yang belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, kemanusiaan, dan demokrasi yang diamanatkan oleh Pancasila.
References
Hasan, Zainudin. 2025. Pancasila dan Hukum. Bandar Lampung: UBL Press.
Al Marsudi, S. (2001). Pancasila dan UUD 1945 dalam paradigma reformasi. PT. Raja Grafindo Persada.
Dewi, S., & Shandy, A. (2018). Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia serta perkembangan ideologi Pancasila pada masa Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi. Jurnal PPKn & Hukum, 13(1).
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila edisi reformasi. Penerbit Paradigma.
Kusnardi, M., & Ibrahim, H. (2002). Pengantar hukum tata negara Indonesia. Pusat Studi Ilmu Hukum UI.
Nurhaidah, & Musa, M. I. (2015). Dampak pengaruh globalisasi bagi kehidupan bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 3(3), 9-11.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Diterjemahkan oleh Anders Wedberg. Cambridge: Harvard University Press, 1945. (Konsep groundnorm sering dirujuk dari karya Kelsen).
Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002. MD, Moh Mahfud. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Sekretariat Jenderal MPR RI. Pancasila: Kedudukan dan Fungsi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI, 2013.
Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.
Asshiddiqie, J. (2007). Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia: Beberapa pemikiran ke arah the rule of law. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.
Latif, Y. (2011). Negara paripurna: Historisitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila. Gramedia Pustaka Utama.
MD, M. M. (2012). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Rajawali Pers. Surbakti, R. (2010). Memahami ilmu politik. PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tim Penulis UUD 1945. (tanpa tahun). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Referensi hukum primer).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



