Analisis Yuridis Penolakan Rekomendasi Balai Pemasyarakatan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Perkara Percobaan Pencurian dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kot)

Authors

  • Muhammad Agung Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Penolakan Rekomendasi, BAPAS, Keadilan Restoratif, Anak

Abstract

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa anak berhadapan dengan hukum antara lain dipengaruhi oleh faktor lingkungan sosial dan lemahnya pengawasan keluarga. Sementara itu, penolakan rekomendasi BAPAS oleh JPU didasarkan pada pandangan bahwa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak sudah tergolong berat sehingga perlu dijatuhi pidana penjara. Tindakan JPU tersebut pada akhirnya menimbulkan pertanyaan tentang komitmen terhadap penerapan keadilan restoratif dan asas kepentingan terbaik bagi anak. Oleh sebab itu, ke depan diharapkan JPU lebih memperhatikan Litmas BAPAS sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan keadilan yang berpihak pada perlindungan anak.Disarankan agar penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau kembali, terutama mengenai batasan diversi yang selama ini cenderung kaku. Perlu ada fleksibilitas agar diversi tetap bisa dipertimbangkan dalam kasus yang tergolong berat, selama anak masih menunjukkan potensi untuk dibina. Selain itu, peran Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari BAPAS sebaiknya diperkuat agar memiliki pengaruh nyata dalam proses hukum, dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif saja. Kemudian sinegritas antara antar aparat penegak hukum harus diperkuat lagi, melalui penguatan pemahaman bersama dan pelibatan mediasi sejak awal penanganan perkara. Dengan begitu, perlindungan terhadap anak, penghormatan terhadap hak korban, dan penegakan hukum yang adil dapat berjalan secara seimbang.

References

A.BUKU-BUKU

Agus Surono. 2013. Hukum Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Akhmad Gazali. 2015. Diversi dan Restorative Justice: Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

A. S. L. Salim. 2017. Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktek. Pustaka Setia, Bandung.

Barda Nawawi Arief. 2011. Problematika Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Kencana, Jakarta.

----------------------------. 2013. Kebijakan Legislasi dalam Penanggulangan Tindak Pidana. Kencana, Jakarta.

----------------------------. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Prenadamedia Group, Jakarta.

Herzberg. 1987. Strafrechtliche Reaktionen im Sozialstaat. Fischer, Frankfurt.

Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.

-------------. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana (Cet. ke-7). Rineka Cipta, Jakarta.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

---------. 2002. Perlindungan Hak-Hak Anak dalam Sistem Peradilan Pidana. Alumni, Bandung.

----------. 2002. Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Romli Atmasasmita. 2015. Rekonstruksi Sistem Peradilan Pidana Indonesia dalam Perspektif Hukum Progresif. Prenadamedia Group, Jakarta.

Sudarto. 1990. Hukum dan Hukum Pidana (Cetakan ke-5). Alumni, Jakarta.

Sri Soesilowati. 2014. Diversi dan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Wirjono Projodikoro. 1981. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Eresco, Bandung.

B.UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (sebagai dasar berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP), sebagaimana berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 58 Tahun 2010.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Penghentian, dan Pembatalan Pendampingan serta Penelitian Kemasyarakatan oleh PK dan APK.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2015. Pedoman Penyusunan Litmas Anak.

C.SUMBER LAINNYA

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2015. Pedoman Penyusunan Litmas Anak. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Kejaksaan Negeri Pringsewu. 2024. Data observasi awal terhadap perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (T.A. bin I.). Hasil wawancara dan dokumentasi lapangan, Mei 2024.

Pengadilan Negeri Kota Agung. 2024. Putusan Nomor: 14/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kot.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). 2023. Entri: anak, keadilan, pidana. Diakses dari https://kbbi.kemdikbud.go.id.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2020. Kamus Hukum Umum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153. Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ponco Febri Saputra, Baharudin dan Anggalana. 2022. Sanksi implementasi terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor: Studi putusan Nomor. 451/Pid.B/2021/Pn.Tjk. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 173–182.

Reza Sedyadi, Baharudin dan Anggalana. 2022. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (Studi Putusan Nomor 241/Pid.B/2021 PN Gns). Iblam Law Review, 2(1), 31–51.

Zainab Ompu Jainah, Anggalana, Desta Fani Acbel dan Sigit Pamungkas. 2021. Pertanggungjawaban pidana pelaku turut serta melakukan pemerasan dengan ancaman berdasarkan Putusan Nomor 672/Pid.B/2020/PN.Tjk. Wajah Hukum, 5(1), 111–117.

Downloads

Published

14-06-2026