Kajian Komparatif Kekuatan Pembuktian Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan dalam Perkara Sengketa Kepemilikan Tanah
Keywords:
komparatif, akta autentik, pembuktian, akta di bawah tangan, kepemilikan tanahAbstract
Sengketa kepemilikan tanah merupakan salah satu jenis sengketa di bidang pertanahan yang sangat umum terjadi di masyarakat yang salah satunya diakibatkan karena lemahnya pembuktian yang dimiliki oleh pemilik tanah terhadap tanah yang diakui dan dikuasainya. Studi ini meneliti menggunakan metode normatif untuk dapat menemukan perbedaan di bawah tangan dan akta autentik dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah. Analisis menggunakan pendekatan hukum (perundang-undangan), konseptual dan pendekatan komparatif. Pendekatan yang digunakan mencakup analisis perundang-undangan, konsep, dan perbandingan. Hasilnya menunjukkan sebetulnya akta autentik, yang dibuat di hadapan pejabat berwenang, secara otomatis memiliki kekuatan pembuktian kuat dan tidak membutuhkan pengakuan/bukti pendukung. Berbeda halnya dengan, akta di bawah tangan memiliki kapasitas pembuktiannya rendah. Jika salah satu pihak mengingkari tanda tangan yang dicantumkan pada akta tersebut, validitas isi akta juga gugur, dan statusnya hanya menjadi bukti permulaan yang memerlukan alat bukti lain. Penelitian ini merupakan bentuk pembaharuan sekaligus pengembangan dari topik perbandingan akta autentik dengan akta bawah tangan yang sudah banyak dilakukan sebelumnya karena penelitian ini memiliki batasan ruang lingkup masalah yaitu hanya dalah perkara kepemilikan tanah.
References
Ayu, Rafida Sartika, Aris Prio Agus Santoso, and Taufiq Nur Muftiyanto. “Pembuktian Akta Dibawah Tangan Untuk Digunakan Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan.” Rio Law Jurnal 6, no. 1 (2025): 172–87.
Dewantara, Yuni Putri, Michelle Caroline Hadi, and Dave David Tedjokusumo. “Kekuatan Pembuktian Akta Autentik Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 656 PK/Pdt/2019).” Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya 30, no. 3 (2024): 24–31.
Fauziannor, Ahmad, M. Aditya Rahman, Ahmad Syaugi, and Muhammad Idrus Ilham. “Perbandingan Kekuatan Pembuktian Antara Akta Autentik Dan Akta Di Bawah Tangan Dalam Sengketa Perdata.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory 3, no. 2 (2025): 1963–75.
Fitriah, Dilla, Siti Rachmiatun, and Napisah. “Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang Bersertifikat Hak Milik.” Jurnal Muamalah 9, no. 2 (2023): 1–16.
Hasan, Zainudin, Farel Ade Ari Indroko, Riski Tegar Jaya Pratama, and Aliffia Dewi Febrianti. “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris/PPAT Dalam Transaksi Jual Beli Rumah Di Kabupaten Pesawaran.” Sol Justicia 6, no. 1 (2023): 17–23.
Hasan, Zainudin, Sanayyah Majidah, Aldi Yansah, Rahmi Fitrinoviana Salsabila, and Made Sera Wirantika. “Konstitusi Sebagai Dasar Hukum Dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional.” JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa 2, no. 1 (2024): 44–54.
Hasan, Zainudin, and Erico Putra. “Legal Position of Land in the Agrarian Law and Its Implications for National Development.” Journal Terekam Jejak (JTJ) 2, no. 3 (2024): 1–8.
Irwansyah. Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Ramisan, Jonathan Marhien. “Peralihan Hak Atas Tanah Negara Berdasarkan Prinsip Reforma Agraria Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Lex Privatum 12, no. 3 (2023).
Udayana, I Made Indra, Made Minggu Widyantara, and Ni Made Sukariyati Karma. “Perbandingan Kekuatan Hukum Alat Bukti Autentik Dan Perjanjian Bawah Tangan (Studi Kasus Perkara Nomor: 939/Pdt.C/2018/PN Dps).” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 3 (2021): 563–68.
Widiarty, Wiwik Sri. Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media, 2024.
Widyastuti, Tiyas Vika, Achmad Irwan Hamzani, and Fajar Dian Aryani. Metodologi Penelitian Dan Penulisan Bidang Ilmu Hukum: Teori Dan Praktek. Medan: PT Media Penerbit Indonesia, 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



