KUHP Baru dan Tantangan bagi Profesi Advokat: Studi Atas Penolakan MK terhadap Pengujian Pasal 509
Keywords:
KUHP baru, Pasal 509, Mahkamah Konstitusi, kriminalisasi advokat, independensi advokat, perlindungan hukumAbstract
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, salah satunya dengan diperkenalkannya Pasal 509 yang mengatur pertanggungjawaban pidana atas keterangan, bahan, atau materi palsu dalam persidangan. Ketentuan ini menjadi sorotan karena berpotensi mengancam independensi dan perlindungan profesi advokat, terutama setelah Mahkamah Konstitusi menolak pengujian terhadap pasal tersebut dalam Putusan Nomor 47/PUU-XXI/2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum dari penolakan pengujian Pasal 509 terhadap profesi advokat serta mengevaluasi perlindungan hukum yang tersedia bagi mereka dalam konteks penerapan KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara terhadap advokat serta ahli hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 509 dimaksudkan untuk mencegah rekayasa fakta dan kebohongan dalam persidangan, ketentuan ini berpotensi mengkriminalisasi advokat atas keterangan klien yang tidak benar, meskipun advokat tidak mengetahui kebohongan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme administratif seperti pernyataan klien di atas materai sebagai bentuk perlindungan profesional. Penelitian ini merekomendasikan sosialisasi hukum yang intensif dan pembekalan kepada advokat guna menghadapi implementasi KUHP baru pada tahun 2026.
References
Abidin, A. Z. (1995). Hukum pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirdjosisworo, S. (2010). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Hasan, Z. (2025). Bantuan hukum. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Hasan, Z., dkk. (2024). Penerapan nilai–nilai Pancasila dalam pembentukan peraturan hukum di Indonesia. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(2), 1–15.
Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. JIMA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–53.
Huda, N. (2014). Hukum tata negara Indonesia (Edisi revisi, cet. 9). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Lukman, S. A. Z. (2016). Negara hukum dan demokrasi: Pasang surut negara hukum Indonesia pasca reformasi. Ponorogo: IAIN Press.
Marzuki, P. M. (2012). Pengantar ilmu hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Moeljatno. (2005). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Pangaribuan, L. M. P. (2008). Hukum pidana materiil dan formil korupsi di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Saleh, R. (1991). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Angkasa.
Sinaga, H. (2011). Dasar-dasar profesi advokat. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, S. (2016). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriadi. (2006). Etika dan tanggung jawab profesi hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunarso, S. (2012). Victimologi dalam sistem peradilan pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 47/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wiston, K. (2024, Agustus 18). Unsur sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana. Kenny Wiston Blog. https://www.kennywiston.com/unsur-sengaja-dan-tidak-sengaja-dalam-hukum-pidana/
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahman, F. (2010, Februari 28). Definisi konsepsional dan operasional kreativitas. Blogspot. https://rmfadjar.wordpress.com/2010/02/28/definisi-konsepsional-dan-operasional-kreativitas/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Education and Humanities (JEH) Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



