Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Polsek Karang Dapo
Keywords:
keadilan restoratif, tindak pidana ringan, Karang DapoAbstract
Penelitian ini berfokus pada pengkajian penerapan keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana ringan di Polsek Karang Dapo serta dampaknya terhadap terpenuhinya rasa keadilan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan data utama yang dihimpun dari wawancara bersama penyidik, korban, dan pelaku, disertai dokumen pendukung seperti SOP, laporan penyelesaian perkara, dan regulasi yang terkait. Analisis data mengikuti model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana melalui proses reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa keadilan restoratif cukup efektif diterapkan pada beberapa jenis perkara, terutama curat, KDRT, dan pencurian ringan, dengan angka penyelesaian mencapai 66,7%. Efektivitas tersebut didukung oleh budaya musyawarah yang kuat di masyarakat, proses penyelesaian yang relatif cepat, serta kolaborasi yang baik antara polisi dan warga. Kendati demikian, hambatan masih terjadi pada kasus dengan nilai kerugian yang kompleks, seperti penggelapan, dan pada kondisi aparat yang belum sepenuhnya menguasai keterampilan mediasi penal. Secara keseluruhan, penerapan pendekatan ini berkontribusi pada pemulihan hubungan sosial, pengurangan beban penyelesaian perkara melalui jalur formal, serta peningkatan rasa keadilan korban. Namun, masih diperlukan penguatan kapasitas aparat serta penyempurnaan pedoman teknis agar implementasinya dapat berlangsung lebih optimal.
References
Hadi, A. S. (2022). Implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana melalui penerapan Qanun di Aceh. Jurnal Ius Civile, 6(1).
Hariyanto, D. (2023). Penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana pada tingkat penyidikan di Satreskrim Kepolisian Resort Kota Banyuwangi. Janaloka – Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 2(1).
Hasan, Z. (2025). Hukum pidana. CV Alinea Edumedia.
Hidayat, W., & Kurniawan, R. (2022). Kebijakan penerapan keadilan restoratif terhadap tindak pidana ringan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Wahana Yuridika, 7(4).
Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Deepublish.
Nurhayati, S. H. (2023). Implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan di Kepolisian Resort Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2).
Mahendra, I. G. N. K. J. S. (2025). Peran Bhabinkamtibmas dalam penanganan tindak pidana ringan berdasarkan restorative justice di Polsek Kuta Utara. YUSTHIMA, 5(1).
Mansyur, R. (2024). Keadilan restoratif: Relasi dengan budaya bangsa dan agama, pengaturan, praktik, serta pembaruannya pada lembaga peradilan. Kencana.
Ronaldi, & Saraswati, D. (2024). Restorative justice dalam hukum pidana: Buku referensi. PT Media Penerbit Indonesia.
Saputra, A. S. H., Gunarto, & Hanim, L. (2018). Penerapan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Satreskrim Polsek Lasem. Jurnal Daulat Hukum, 1(1).
Waluyo, B. (2020). Penyelesaian perkara pidana: Penerapan keadilan restoratif dan transformatif. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of GLAM Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

