Analisis Yuridis Terhadap Batasan Antara Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Authors

  • Irawan Sumantri Universitas Terbuka Author

Keywords:

Kesalahan Administrasi, Tindak Pidana Korupsi, Pemerintahan Desa, KUHP 2023, Asas Proporsionalitas, Keadilan Restoratif, Kriminalisasi

Abstract

Penelitian ini mengupas secara mendalam garis pemisah hukum antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia. Masalah inti yang sering muncul adalah kebingungan aparat penegak hukum dalam membedakan pelanggaran sederhana seperti keterlambatan laporan dari perbuatan kriminal yang sebenarnya, yang kerap berakibat pada penjeratan berlebihan terhadap pejabat desa. Saya menggunakan metode yuridis normatif, diperkaya dengan data nyata dari putusan pengadilan Tipikor antara 2020 hingga 2025, studi kasus terkini, serta pembedahan regulasi utama seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Temuan utama mengungkap bahwa kesalahan administrative misalnya, penundaan pelaporan atau kesalahan format dokumen sering kali dijadikan dasar pidana tanpa bukti nyata soal pengayaan diri atau kerugian negara yang konkret. Hal ini dipicu oleh kurangnya pemahaman penyidik terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dalam UU AP, ditambah tekanan politik di tingkat lokal dan sikap represif terhadap penyimpangan keuangan desa. KUHP 2023 membawa angin segar lewat asas proporsionalitas dan keadilan restoratif, yang lebih menitikberatkan pada pemulihan daripada hukuman semata, serta peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai penyaring awal. Saran saya akan hal ini meliputi peningkatan keterampilan aparatur desa, penyelarasan aturan hukum, dan penerapan mediasi restoratif guna menghalau kriminalisasi yang tak perlu. Penelitian ini ikut memperkaya wacana hukum pidana dan administrasi negara, selaras dengan prinsip MKKI4450 UT TAPS yang menuntut analisis normative empiris disertai sitasi kredibel untuk mendukung usulan kebijakan.

References

Buku dan Monograf

Adi, D. K. (2024). Penegakan Hukum terhadap Korupsi Dana Desa. Jakarta: Prenada Media.

Ambarwati, S. (2022). Pengelolaan Dana Desa. Surabaya: UPN Press.

Arief, B. N. (2020). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media.

Hadjon, M. P. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hasan, Z. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah dan Desa. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Z. (2020). Good Governance dan Pengawasan Pemerintahan Desa. Bandung: Pustaka Setia.

Hasan, Z. (2023). Hukum Administrasi Negara dan Penyalahgunaan Wewenang. Jakarta: Prenada Media.

Hukunala, S. V., & Ajawaila, D. P. (2022). Korupsi sebagai Kesalahan Administratif. Jakarta: Sinar Grafika.

Mahriadi, N. (2019). Korupsi Dana Desa: Problematika Otonomi Desa. Yogyakarta: Gava Media.

Wijaya, R. (2022). Kesalahan Administrasi Kaitannya dengan Korupsi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Jurnal dan Artikel

Hasan, Z. (2019). Pendekatan Ultimum Remedium dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum Indonesia, 5(1), 20-35.

Hasan, Z. (2020a). Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(2), 112-130.

Hasan, Z. (2020b). Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Publik. Jurnal Hukum Progresif, 7(1), 30-45.

Hasan, Z. (2021). Asas Proporsionalitas dalam Putusan Pidana. Jurnal Yudisial, 11(2), 78-95.

Hasan, Z. (2021). Batas Tanggung Jawab Administratif dan Pidana Kepala Desa. Jurnal Otonomi Daerah, 6(1), 50-70.

Hasan, Z. (2022a). Kerugian Negara dalam Perspektif Administrasi dan Pidana. Jurnal Kebijakan Publik, 4(3), 150-168.

Hasan, Z. (2022b). Kriminalisasi Berlebihan dalam Kasus Desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2), 200-220.

Hasan, Z. (2023). Peran APIP dalam Pencegahan Korupsi Daerah. Jurnal Administrasi Publik, 9(2), 90-110.

Indonesia Corruption Watch (ICW). (2023). Narasi Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023. Kajian ICW, 1-50. Diakses 15 Oktober 2024 dari antikorupsi.org.

Sumber Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

01-12-2025