Implementasi Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Penanganan Trauma Psikologis Perempuan Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Hukum Dan Psikologi Forensik

Authors

  • Ica Kintan Sulistyorini Universitas Terbuka Author

Keywords:

Psikologi Forensik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Tindak Pidana Kekerasan seksual, trauma psikologis

Abstract

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah yang baik dalam meningkatkan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Namun, penerapannya masih mengalami berbagai hambatan, terutama dalam penanganan trauma psikologis korban yang sering kali terabaikan dalam praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi undang-undang tersebut dalam sistem hukum pidana Indonesia serta menilai sejauh mana aparat penegak hukum memahami dan menerapkan prinsip keadilan yang berorientasi pada korban. Melalui pendekatan yuridis empiris, penelitian ini mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta penerapannya dalam praktik, dengan memadukan perspektif hukum dan psikologi forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif UU ini telah memberikan dasar perlindungan yang komprehensif, dalam praktiknya masih terdapat kendala berupa lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dan kurangnya pemahaman aparat terhadap pendekatan trauma-informed. Penemuan ini menegaskan perlunya peningkatan kapasitas aparat, penguatan pengawasan pelaksanaan hukum yang responsif terhadap korban, serta pembentukan peraturan pelaksana yang berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan psikologis korban kekerasan seksual.

References

Buku

Hasan, Zainudin. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2025.

Hasan, Zainudin. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama, 2025.

Hasan, Zainudin. Bantuan Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2025.

Hasan, Zainudin. Penegak Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2025.

Hutagalung, Saut & Budianto, Herman. Psikologi Forensik dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2025.

Jurnal

Hasan, Zainudin, Intan Annisa, Aulia Rizky Hafizha, dan Anis Nurhalizah. “Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pelecehan di Bawah Umur.” Jurnal Hukum dan Sosial Politik Vol. 1, No. 2 (2023): 107–114. e-ISSN 2986-3287.

Buana, R. A., & Setiawan, F. “Legal Protection Efforts for Victims of Sexual Violence Crimes in Indonesia.” LEGAL BRIEF Vol. 14, No. 3 (2024). DOI: 10.35335/legal.v14i3.1367.

Ningrum, S. E. “Legal Political Review of the Protection of Sexual Violence Victims in the Perspective of Law Number 12 of 2022 Concerning Sexual Violence Crimes.” Journal Equitable (JEQ) Vol. 9, No. 2 (2024). DOI: 10.37859/jeq.v9i2.6974.

Hutagalung, M., & Budianto, A. “The Urgency of Strengthening Regulation and Implementation of Mental Health Protection in Handling Sexual Violence in the Criminal Justice System.” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 3, No. 3 (2025). DOI: 10.59059/mandub.v3i3.2727.

Eddyono, S. W. “Restorative Justice for Victim’s Rights on Sexual Violence: Tension in Law and Policy Reform in Indonesia.” Journal of Southeast Asian Human Rights (JSEAHR) Vol. 5, No. 2 (2021). DOI: 10.19184/jseahr.v5i2.28011.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Downloads

Published

09-12-2025