Relevansi Nilai–Nilai Pancasila Dalam Menanggulangi Degradasi Moral Di Era Globalisasi

Authors

  • Muhamad Daiva Natha Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Pancasila, Globalisasi, Moral, Pendidikan Karakter

Abstract

Globalisasi membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya pada aspek moral, budaya, dan perilaku sosial. Fenomena seperti individualisme, hedonisme, penyalahgunaan media sosial, intoleransi, dan menurunnya etika sosial menunjukkan adanya degradasi moral yang semakin mengkhawatirkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman moral bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris melalui kajian terhadap literatur, peraturan perundang-undangan, serta fenomena sosial di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila tetap relevan dan strategis sebagai filter budaya, pedoman etika, serta fondasi pembentukan karakter bangsa. Penguatan implementasi Pancasila perlu dilakukan melalui pendidikan karakter, keteladanan pemimpin, peran keluarga, serta literasi digital untuk membentuk masyarakat berakhlak dan beridentitas nasional kuat.

References

Adnyana, I. (2019). Dampak globalisasi terhadap moral remaja. Jurnal Masyarakat Indonesia Akademik, 5(3), 1–10.

Atika, R. (2023). Peran adat Lampung dalam modernisasi sosial. Jurnal Humaniora, 31(3), 201–214.

Hasan, Z. (2023). Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., & Pasya, H. B. (2025). Penerapan hukum waris adat di Lampung: Memahami nilai adat yang terkandung di dalamnya. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6).

Hasan, Z., Ramadhan, A. A., Musyafa, H., & Albiruni, A. Z. (2025). Tinjauan sosiologi hukum tentang aksi vandalisme terhadap fasilitas umum di Kota Bandar Lampung. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(2), 239–245.

Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi dan bantuan hukum: Tren dan inovasi di era digital. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(2), 4600–4613.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Penguatan pendidikan karakter. Kemdikbud.

Kominfo RI. (2022). Laporan tahunan literasi digital Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Mahfud MD. (2012). Politik hukum di Indonesia. Rajagrafindo Persada.

Notonagoro. (1975). Pancasila secara ilmiah populer. CV Pantjuran Tudjuh.

Prasetyo, A., & Rachmawati, E. (2023). Penguatan literasi digital berbasis nilai Pancasila pada masyarakat Indonesia. Jurnal Citizenship: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 7(2), 145–160.

Rahman, D. (2022). Kearifan lokal Lampung dalam sistem hukum adat. Jurnal Hukum dan Adat Nusantara, 5(2), 112–124.

Sari, R. A. (2024). Etika digital dalam perspektif Pancasila. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 14(1), 55–70.

Savero, A., & Hasan, Z. (2025). Prinsip-prinsip hukum perkawinan adat Lampung Pesisir dan peranan dalam menjaga harmoni keluarga. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6).

Sudarsono, E. (2024). Filsafat nilai Pancasila dan digital society. Angkasa.

UNESCO. (2020). Global citizenship and values education report. UNESCO Publishing.

Wibowo, B. (2023). Pancasila dalam era digital. Renebook.

Yudi Latif. (2011). Negara paripurna: Historis, rasional, dan aktualisasi Pancasila. Gramedia.

Globalization and moral values. (2019). Oxford University Press.

Downloads

Published

25-12-2025