Urgensi Penanaman Kesadaran Hukum Berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa untuk Mencegah Penyimpangan

Authors

  • Imam Ahmad Romadhoni Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Penyimpangan Sosial, Pancasila, Kesadaran Hukum

Abstract

Penyimpangan sosial di Indonesia adalah sebuah fenomena yang sangat rumit, yang menggambarkan kurangnya penerimaan terhadap norma hukum, moral, dan agama dalam kehidupan masyarakat. Penyimpangan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu primer, contohnya pelanggaran lalu lintas, dan sekunder, seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, serta tindak kekerasan. Kedua jenis penyimpangan ini dapat merusak tatanan sosial dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Teori anomi yang dikemukakan oleh Durkheim menjelaskan bahwa perilaku menyimpang terjadi karena adanya ketidakseimbangan norma. Di sisi lain, teori diferensial asosiasi yang dikembangkan oleh Sutherland menekankan pentingnya interaksi dengan kelompok yang menyimpang. Faktor- faktor struktural seperti kemiskinan dan keretakan keluarga juga memperparah situasi. Kepentingan Sila Pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sangat penting sebagai landasan karena menanamkan rasa tanggung jawab yang bersifat transendental. Hal ini membuat setiap pelanggaran tidak hanya dianggap sebagai kesalahan administratif, tetapi juga sebagai kesalahan moral. Strategi pencegahan difokuskan pada pendidikan yang menggabungkan Pancasila dan agama, contoh perilaku dari pemimpin, peran tokoh masyarakat, serta penguatan peran keluarga.

References

Aribowo, A. N. (2013). Perilaku Menyimpang Siswa Sma (Studi

Eksplorasi Peta Dan Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Menyimpang Di Sma Negeri Jumapolo). Academy Of Education Journal. Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 19–33. Http://Www.Infoskripsi.Com

Febriyana, D., Octaviani, N., Anggraeni, T., & Fitriono, R. A. (2022). Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi Yang Terjadi Di Indonesia. Jurnla Gema Keadilan, 9.

Hasan, Z. (2024). Sosiologi Hukum, Masyarakat, Dan Kebudayaan Integrasi Nilai Sosial Untuk Pembangunan. Cv. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025a). Pancasila Dan Kewarganegaraan. Cv Alinea Edumedia. Hasan, Z. (2025b). Penegak Hukum Dan Penegakan Hukum Di

Indonesia. Universitas Bandar Lampung Press.

Hasan, Z., Pradhana, F., Andika, A. P., Ronald, M., & Al Jabbar, D. (2024). Pengaruh Globalisasi Terhadap Eksistensi Identitas Budaya Lokal Dan Pancasila. Jima: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1).

Hasan, Z., Putri, F. G., Riani, C. J., & Evandra, A. P. (2024). Penerapan Nilai – Nilai Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Hukum Di Indonesia.

Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 138–150. Https://Doi.Org/10.51903/Perkara.V2i2.1863

Kisda, Y. V., Ravika, A., & Septarina, A. (2024). Analisis Peran Sekolah Dalam Mengatasi Masalah Perilaku Menyimpang Siswa Di SDN 08 Indralaya Utara. Jurnal Ilmiah Pendidikan Kebudayaan Dan Agama, 2(3), 78–86. Https://Doi.Org/10.59024/Jipa.V2i3.738

Nurhalizah, S. (2025). Pancasila Dan Korupsi. Maliki Interdisciplinary Journal (Mij) Eissn, 3, 595–603. Http://Urj.Uin-Malang.Ac.Id/Index.Php/Mij/Index

Rohmah, M. (2019). Studi Penyimpangan Sosial Pada Remaja Di Dusun Tolot-Tolot Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah [Skripsi]. Universitas Muhammdiyah Mataram.

Siagian, A. S. (2024). Narkoba & Politik. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2). Https://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Politik

Downloads

Published

25-12-2025