Pancasila sebagai Motivasi kerja di Era Digital
Keywords:
Pancasila, dunia kerja digital, globalisasiAbstract
Perkembangan pesat globalisasi dan teknologi digital telah membawa perubahan mendasar pada dunia kerja, identitas budaya, dan sistem hukum nasional di Indonesia. Generasi muda dan diaspora muncul sebagai aktor sentral dalam membentuk identitas sosial dan politik baru, yang secara aktif menegosiasikan nilai-nilai budaya lokal dengan pengaruh global. Dinamika ini membawa peluang sekaligus tantangan, terutama dalam menjaga jati diri bangsa dan fondasi filosofis negara. Penelitian ini mengeksplorasi relevansi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologis dan normatif yang membimbing etika profesional, perilaku sosial, dan praktik hukum di tengah masyarakat digital dan global. Penelitian ini menggunakan metode gabungan normatif dan empiris, termasuk kajian pustaka, analisis dokumen kebijakan, serta observasi praktik di lingkungan kerja dan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi tidak hanya sebagai pedoman filosofis, tetapi juga sebagai kerangka praktis untuk memastikan transformasi teknologi dan globalisasi tetap selaras dengan nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan demokrasi. Penerapan nilai-nilai Pancasila dalam lingkungan kerja digital, strategi hukum, dan praktik budaya meningkatkan profesionalisme, motivasi, tanggung jawab moral, serta karakter etis generasi muda. Lebih jauh, implementasi Pancasila membantu menjaga agar arus globalisasi dan kemajuan teknologi tidak mengikis identitas budaya lokal, melainkan justru memperkuat kohesi nasional, integritas hukum, dan pembangunan manusia berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan peran Pancasila sebagai filter ideologis yang memungkinkan integrasi selektif nilai-nilai universal yang sejalan dengan identitas Indonesia sekaligus menolak praktik yang bertentangan dengan prinsip bangsa. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa Pancasila tetap relevan dan adaptif sebagai landasan dalam menghadapi kompleksitas era globalisasi modern, sekaligus mendorong keseimbangan antara inovasi, pelestarian budaya, dan tata kelola etis.
References
Appadurai, A. (1996). Modernity at large: Cultural dimensions of globalization. Minneapolis: University of Minnesota Press.
Arifin, Z. (2017). Etika kerja dan karakter bangsa dalam perspektif Pancasila. Jakarta: Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2011). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Brynjolfsson, E., & McAfee, A. (2014). The second machine age: Work, progress, and prosperity in a time of brilliant technologies. New York: W. W. Norton & Company.
Castells, M. (2010). The power of identity (2nd ed.). Oxford: Wiley-Blackwell.
Jurnal Upgripnk. (2021). Pendidikan Pancasila dan integrasi digital culture untuk generasi muda. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Digital, 4(2), 15–28.
E-Jurnal Kampus Akademik. (2020). Etika digital dan nilai Pancasila di era globalisasi. Jurnal Manajemen dan Inovasi Digital, 5(1), 10–25.
Friedman, L. M. (2016). The legal system: A social science perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Handayani, R. (2020). Demokratisasi organisasi dan kepemimpinan di era digital. Jurnal Manajemen dan Organisasi, 11(2), 85–97.
Hasan, Z. (2025). Pancasila dan kewarganegaraan Bandar Lampung (141).
Hasan, Z., Pradhana, R. F., Andika, A. P., & Al Jabbar, M. R. D. (2024). Pengaruh globalisasi terhadap eksistensi identitas budaya lokal dan Pancasila. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung.
Irawan, H., & Hasan, Z. (2024). Dampak teknologi terhadap strategi litigasi dan bantuan hukum: Tren dan inovasi di era digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan Digital, 6(2), 101–118. Universitas Bandar Lampung.
Jurnal Unesa. (2023). Peran Pancasila dalam menghadapi tantangan globalisasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 10(2), 45–60.
Jurnal Upgripnk. (2021). Pendidikan Pancasila dan integrasi digital culture untuk generasi muda. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan Digital, 4(2), 15–28.
Prasetyo, B. (2019). Globalisasi dan tantangan identitas nasional Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 23(1), 45–58.
Pramudita, A. (2023). Pengaruh budaya asing terhadap identitas nasional generasi muda Indonesia. Actual Insight Journal, 12(3), 78–92.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rohman, A. (2021). Etika profesi dan tantangan moral di era digital. Jurnal Etika dan Pembangunan, 6(1), 23–36.
Schwab, K. (2016). The fourth industrial revolution. Geneva: World Economic Forum.
Setiawan, D. (2022). Transformasi digital dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Jurnal Pembangunan Nasional, 18(3), 201–215.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemitro, R. H. (2018). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suryani, T. (2019). Keadilan sosial dan kesenjangan digital dalam masyarakat modern. Jurnal Sosiologi Reflektif, 13(2), 109–124.
Sutrisno, E. (2020). Humanisasi kerja dalam perspektif nilai-nilai Pancasila. Jurnal Filsafat Pancasila, 5(2), 67–82.
Siho Jurnal. (2020). Identitas nasional di tengah arus globalisasi dan teknologi digital. Jurnal Kajian Politik dan Budaya, 11(1), 33–49.
Tilaar, H. A. R. (2012). Perubahan sosial dan pendidikan: Pengantar pedagogik transformatif untuk Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Twining, W. (2009). General jurisprudence: Understanding law from a global perspective. Cambridge: Cambridge University Press.
Wahyudi, A. (2018). Pancasila sebagai sistem nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 1–12.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of GLAM Terekam Jejak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

