Relevansi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia pada Era Digital

Authors

  • Raihan Adipraja Sukma Universitas Bandar Lampung Author

Keywords:

Pancasila, Hukum Digital, Era Digital, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah membawa transformasi besar dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam bidang hukum. Tantangan berupa maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kejahatan siber, pelanggaran privasi data, serta disrupsi terhadap nilai-nilai sosial telah memunculkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat fondasi etika dan filosofi hukum nasional. Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum memiliki peran fundamental dalam mengarahkan sistem hukum Indonesia agar tetap manusiawi, berkeadilan, serta berorientasi pada persatuan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pengaturan hukum digital masih belum optimal, baik dalam aspek pembentukan regulasi maupun penegakan hukum. Melalui pendekatan normatif dan empiris, penelitian ini menganalisis relevansi nilai-nilai Pancasila dalam membangun sistem hukum digital yang adaptif terhadap perkembangan teknologi namun tetap berlandaskan moralitas bangsa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, etis, dan bertanggung jawab. Penelitian ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam mendorong pembudayaan nilai Pancasila pada ruang digital. Dengan demikian, Pancasila bukan hanya menjadi pedoman normatif, tetapi juga kerangka operasional dalam merumuskan dan menegakkan hukum di era digital.

References

Badan Siber dan Sandi Negara. (2023). Laporan tahunan keamanan siber nasional.

Hasan, Z. (2018). Pancasila dan kewarganegaraan. Aura Publishing.

Kaelan. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Manan, B. (2012). Pembangunan hukum nasional berlandaskan Pancasila. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(1), 1–15.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Notonagoro. (1975). Pancasila secara ilmiah populer. Pantjuran Tujuh.

Nugroho, Y. (2020). Media baru dan polarisasi sosial.

Rahardjo, S. (2010). Hukum dan masyarakat. Kompas.

Setiadi. (2021). Privasi digital di Indonesia. Jurnal HAM, 12(2), 85–98.

Silaen. (2020). Cyber law Indonesia.

Soekanto, S. (1986). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Yasir. (2020). Reformasi hukum di era digital. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 421–435.

Wijayanto. (2019). Hoaks dan ujaran kebencian. Jurnal Komunikasi, 11(1), 23–37.

Downloads

Published

25-12-2025